Senin, 05 November 2012

UU ITE Pasal 28 Ayat (2)


UU-ITE Pasal 28Ayat (2) mengenai  perbuatan yang dilarang:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

            Hal tersebut pantas untuk dibakukan dalam perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena informasi melalui media elektronik saat ini dapat dengan sangat mudah diakses oleh ribuan orang dalam hitungan detik. Oleh karena itu, informasi yang dimaksudkan untuk memancing kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatas tidak seharusnya disebarkan melalui media elektronik (maupun media non elektronik) karena dapat merusak keharmonisan serta ketenangan pihak yang bersangkutan, bahkan dapat terjadi pertumpahan darah jika pihak yang diisukan merupakan kelompok/golongan masyarakat tertentu. Dan sudah sepantasnya orang yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman yang cukup berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar