UU-ITE Pasal 28Ayat (2) mengenai
perbuatan yang dilarang:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /
atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)”
Hal tersebut pantas
untuk dibakukan dalam perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik
(ITE) karena informasi melalui media elektronik saat ini dapat dengan sangat
mudah diakses oleh ribuan orang dalam hitungan detik. Oleh karena itu,
informasi yang dimaksudkan untuk memancing kebencian atau permusuhan individu
dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana diatas tidak seharusnya disebarkan melalui
media elektronik (maupun media non elektronik) karena dapat merusak
keharmonisan serta ketenangan pihak yang bersangkutan, bahkan dapat terjadi
pertumpahan darah jika pihak yang diisukan merupakan kelompok/golongan
masyarakat tertentu. Dan sudah sepantasnya orang yang melanggar pasal tersebut
dikenakan hukuman yang cukup berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar