Sejarah Prodi S1 PGMI di Indonesia
Oleh: Rizky Sulistyo Amilia
Latar Belakang
Pendidikan
agama merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional, bahkan
memiliki posisi strategis karena pendidikan agama seringkali dituntut memainkan
tugas dan fungsi sebagai wahana bagi pengembangan pribadi, watak dan akhlak
mulia (Al-Akhlak Al- Karimah) peserta didik. Undang-Undang Np. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mengamanatkan agar guru memiliki kulifikasi akademik
minimal sebagai sarjana atau diploma empat. Dalam realitanya saat ini hanya
sebagian kecil dari tenaga pendidik di Indonesia yang sudah memenuhi
persyaratan tersebut. Untuk menyiapkan agar semua tenaga pendidik Indonesia
mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat memerlukan
waktu yang panjang.[1]
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Undang–Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan
peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan DII menjadi minimal lulusan S1
atau DIV. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan
Program S1 PGSD/S1 PGMI. Sehubungan dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI
telah menyusun standar kompetensi Guru Kelas SD Lulusan S1 PGSD. Standar
kompetensi tersebut seyogianya dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum
yang dilakukan pada Program Studi S1 PGSD maupun S1 PGMI di setiap
perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut.[2]
A.
Sejarah
Berdirinya PGMI di Indonesia
Dalam konteks era global, pendidikan mau tidak
mau akan memasuki globalisasi pendidikan, dengan globalisasi ini, menuntut
perguruan tinggi untuk lebih terbuka dan transparan serta melakukan daya
banding dan daya saing (benchmark) di tengah lingkungannya,
baik dalam skala lokal maupun global.[3]
Menurut data
Direktorat Tenaga Kependidikan, jumlah ketersediaan pendidik masih kurang dan
hal ini merupakan salah satu kendala yang dihadapi dalam usaha meningkatkan
kualitas pendidikan sekolah. Banyak SD/MI yang hanya memiliki tiga atau empat
orang guru sehingga harus mengajar secara paralel dan simultan. Disamping itu,
banyak tenaga pendidik yang tidak memenuhi persyaratan akademis, baik yang
menyangkut pendidikan minimal yang harus dipenuhi maupun kesesuaian latar
belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Sebagai gambaran,
dari sekitar 1.779.904 guru SD, baru sekitar 1.000 guru yang telah menempuh pendidikan
jenjang sarjana atau diploma empat. Disamping itu, masih banyak pula ditemukan
tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikan umum mengajar pendidikan
agama, dan sebaliknya.[4]
Antisipasi ke
arah ini, telah dituangkan dalam PP. No. 19 tahun 2005, secara tegas tentang
Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan,
pada dasarnya memacu praktisi pendidikan, pengelola pendidikan, para dosen,
guru dan masyarakat untuk lebih serius membenahi pendidikan. Persoalannya, di tengah
tuntutan pada era globalisasi pendidikan, justru kita tengah menghadapi
kesulitan dalam mendesain kurikulum pendidikan, pemenuhan sumber belajar, SDM
dan kompetensi Dosen, mutuoutput/outcome pendidikan, pembiayaan
pendidikan, lemahnya sistem rekrutmen, bahkan SDM pimpinan. Kenyataan ini
semua, turut mempersulit lembaga PTAI se-Indonesia untuk melakukan inovasi
kurikulum, pembaharuan dan pengembangan menjadi perguruan tinggi yang
berkeunggulan berbasis stakeholder.[5]
Upaya untuk
mewujudkan perguruan tinggi yang demikian, sebenarnya menuntut keterlibatan
semua pihak, termasuk sarana dan fasilitas lembaga yang ada. Bagaimanapun
baiknya mutu raw input (mutu mahasiswa yang masuk), dosen yang
profesional dan berprestasi, sarana dan fasilitas yang menunjang pengajaran
yang baik, akan tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka tidak akan banyak
memberikan andil dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berkeunggulan.[6]
Rendahnya mutu
lulusan, lemahnya kebijakan di bidang pendidikan, kurang memadainya sarana dan
prasarana pembelajaran, sampai kepada rendahnya jenjang pendidikan guru
dipandang ikut memperlemah kompetensi dan profesionalitas pelayanan pendidikan.
Kelemahan ini menunjukkan kegagalan pendidikan dalam melahirkan sarjana di
perguruan tinggi, dan hal ini berarti kegagalan perguruan tinggi dalam
menyiapkan kebutuhan pasar bagi outputpendidikan. Padahal
seharusnya mesti ada sinergisitas antara perguruan tinggi dengan ”pasar”
dalam menyerap tenaga kerja.[7]
Belum lagi perguruan tinggi dihadapkan pada
perkembangan masyarakat yang semakin cerdas, baik karena hasil dari produk
pendidikan maupun karena era keterbukaan dengan akses teknologi yang semakin
mudah. Karena itulah dalam menyiasati keberadaan guru khususnya guru MI perlu
dilakukan pengembangan melalui program PGMI.[8]
Karena itu, dengan hadirnya Program S1 PGMI
menjanjikan harapan yang besar bagi peningkatan peran pendidikan khususnya bagi
guru madrasah Ibtidaiyah. Melalui program ini, maka desain dan format
pendidikan dibangun melalui rekonstruksi kurikulum yang meliputi bangunan
filosofi kurikulum, desain kurikulum, uji kelayakan, dan pembentukan silabus S1
PGMI yang mengarah pada kompetensi tamatan, kompetensi rumpun (hasil belajar,
kompetensi PTAI) dan kompetensi mata pelajaran.[9]
Hadirnya program Pendidikan Guru Madrasah
Ibtidaiyah (PGMI) secara institusional ini, paling tidak telah memberikan ruang
gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi
keguruan kepada calon guru agar menjadi ahli dan profesional secara akademik,
serta memiliki sejumlah pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk
menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta terikat dengan sejumlah
kode etik keguruan pada tingkatan madrasah Ibtidaiyah. Program S-1 PGMI ini
menjanjikan sejumlah harapan kepada calon guru MI dengan bekal legalitas
sarjana sebagai tenaga pengajar pada MI dengan sertifikasi untuk mengajar di
MI.[10]
Program PGMI yang diselenggarakan akan
memberikan sejumlah kematangan bagi seorang sarjana agar memiliki karakteristik
dan profil sebagai tenaga pendidik sesuai dengan kapabilitas keilmuan yang
dimiliki pada jenjang pendidikan yang dilalui.[11]
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat
Thaaha : 114
n?»yètGsù
ª!$#
à7Î=yJø9$#
,ysø9$#
3
wur
ö@yf÷ès?
Èb#uäöà)ø9$$Î/
`ÏB
È@ö6s%
br&
#Ó|Óø)ã
øs9Î)
¼çmãômur
(
@è%ur
Éb>§
ÎT÷Î
$VJù=Ïã
ÇÊÊÍÈ
“Maka Maha Tinggi Allah raja yang
sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum
disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan Katakanlah: "Ya Tuhanku,
tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
Penyelenggaraan program PGMI, menjanjikan harapan yang besar bagi output
pendidikan ke depan. Entry point kurikulum PGMI ini bertumpu pada
dua hal, yaitu legal dan performance kompetences. Legal
kompetence diarahkan peserta didik (calon guru MI) kepada kepantasan dan
kelayakan seorang sarjana yang siap untuk mengajar, mendidik dan melatih serta
membimbing siswa, dengan kata lain siap menjadi guru MI yang ditandai dengan
adanya sertifikasi ijazah yang dimiliki. Dengan sertifikasi ini, diharapkan
menjadi bukti kualifikasi keilmuan dan kompetensi, sehingga benar-benar dapat
memperlihatkan sosok guru yang diperlukan sesuai bidangnya.[12]
Sedangkan performance kompetetence diarahkan pada layaknya
seorang sarjana menjadi guru MI, didasarkan atas kepemilikan seperangkat
kecakapan, kemampuan serta profesionalitas. Seorang yang profesional, ia ahli
dalam ilmu dan terampil dalam berbuat (basthatan fil ’ilmi wal jism).
Dengan seperangkat performance itulah dia berhak menyandang profesi guru
MI. Atas dasar pemikiran ini, maka PGMI dirasakan sangat penting dan strategis.
Dikatakan penting, karena melalui PGMI dapat dijadikan awal dan
kesempatan bagi penyiapan guru yang profesional dan ahli pada tingkatan MI
serta dapat melahirkan lulusan MI dengan SDM yang baik pada tingkatan lokal dan
nasional. Penyiapan SDM lulusan PGMI yang baik ini, diharapkan pada akhirnya
akan memberikan konribusi positif bagi percepatan pembangunan nasional.[13]
Karena itulah, melalui program PGMI ini, paling tidak sasaran PGMI
seharusnya diarahkan pada pencapaian sasaran, yaitu:[14]
1)
Memberi
sejumlah kompetensi keguruan pada guru MI; Kompetensi yang dimaksud adalah a)
kompetensi pedagogik, b) kompetensi kepribadian, c) kompetensi sosial,
dan d) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi,
yakni sebagai guru MI/SDI melalui program PGMI,
2)
Mewujudkan kinerja (performance)
pembelajaran guru secara optimal melalui PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif,
Efektif dan Menyenangkan); kinerja demikian diharapkan memberikan penyegaran
terhadap proses pembelajaran (instructional) dengan lebih menekankan
pada pembelajaran berbasis siswa sebagai sasaran (subyek) belajar melalui
interaksi pembelajaran,
3)
Penguasaan
atas materi (content) kurikulum SD/MI dengan baik; yang ditandai dengan
kemampuan untuk menguasai kurikulum berupa komponen institut, fakultas dan
jurusan.
4)
Memberikan
kesempatan kepada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di daerah secara nasional
untuk bersama-sama dan berkompetisi melakukan percepatan pendidikan dan
perbaikan mutu pendidikan guru pada tingkatan SD/MI di sekolah/madrasah secara
nasional, antara lain melalui: Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama
(LPTKA), PGMI, akreditasi, dan sertifikasi,
5)
Menyiapkan
calon guru SD/MI yang profesional, yang ditandai dengan kemampuan
teoritis-ilmiah, dan kemampuan aplikatif dengan program magang, microteaching,
PKLT, Kukerta, dan program lain.
6)
memenuhi
kekurangan guru MI/SD secara nasional; kekurangan ini terjadi sebagai akibat
pertambahan angka usia sekolah (usia SD/MI), maupun karena faktor-faktor lain
seperti pertambahan jumlah penduduk, penyebaran masyarakat dan pendidikan,
pensiun, meninggal, dan sebagainya, sehingga membutuhkan guru tidak saja secara
kualitas tetapi juga kuantitas yang memadai dan berimbang untuk memenuhi
diseminasi pendidikan bagi kebutuhan guru MI/SDI.
7)
Memperkuat
kebijakan pemerintah di bidang peningkatan SDM guru melalui program penghapusan
D2/D3 menjadi S1 bagi semua guru pada berbagai tingkatan dan jenis pendidikan;
hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk memperkuat pelayanan dan mutu
pendidikan bagi setiap peserta didik, sehingga tidak ditemukan lagi guru yang
mengajar hanya bebekal pendidikan
8)
D2
dan D3 secara nasional.
B.
Dasar Hukum
PGMI
Dalam penyelenggaran tersebut, yang menjadi landasan atau dasar
hokum Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.
Undang-Undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia
4.
Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),
5.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2007 tentang perubahan keenam atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia,
6.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 394 tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian
Perguruan Tinggi Agama Islam,
7.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 156 tahun 2004 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan
Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam,
8.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 353 tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam,
9.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 387 tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam,
10. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor Dj.I/257/2007, tanggal
10 Juli 2007 tentang Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(PGMI) jenjang Strata Satu pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
DAFTAR PUSTAKA
http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241 (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://ft.sunan-ampel.ac.id/publikasi/artikel/216-studi-orientasi-kurikulum-s-1-pgmi-fakultas-tarbiyah-iain-sunan-ampel-surabaya.html (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://pgmikita.blogspot.com/2012/06/sejarah-berdirinya-pgmi.html (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/ (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://pgmibatam.blogspot.com/2010/04/4.html (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://stia.almaata.ac.id/institusi/prodi-pgmi.html (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://www.hipertais.net/06/download/contoh_desainkurikulum_pgmi.pdf (Diakses pada 26 Desember
2012)
http://pgmi.fitk-uinjkt.ac.id/akademik/kurikulum.html (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://staimnu.com/v2/index.php/program/sarjana-s1/pgmi (Diakses pada 26 Desember 2012)
http://staiibrahimy.eu5.org/s1_pgmi.html (Diakses pada 26 Desember 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar